BERITA

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2013

DASAR PENYELENGGARAAN

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 109 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

B.   TUJUAN

Tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Tahun 2013 di 5 (lima) Kecamatan adalah meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk perundang-undangan daerah, utamanya Peraturan Daerah  Kota  Malang.

C.   MATERI

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang  Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
  2. Peraturan  Daerah  Kota  Malang  Nomor  2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

D.   PEMATERI

  1. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang;
  2. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.

E.   PESERTA

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di ikuti oleh peserta yang terdiri dari :

  1. Lurah se Kecamatan;
  2. Unsur Kecamatan;
  3. Kader PKK Kelurahan se Kecamatan;
  4. Ketua RW di wilayah Kecamatan;
  5. Tokoh Masyarakat.

F.  WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

  1. Hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Klojen;
  2. Hari Rabu tanggal 10 April 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Kedungkandang;
  3. Hari Kamis tanggal 13 Juni 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Sukun;
  4. Hari Rabu tanggal 18 September 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Blimbing; dan
  5. Hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Lowokwaru.

 

About author

Articles

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *