Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dijelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum sebagai berikut :

  1. Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah;
  2. Untuk   melaksanakan   tugas   pokok   dan   kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah;
    2. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah;
    3. pengumpulan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah;
    4. fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
    5. penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Daerah;
    6. pengharmonisasian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
    7. pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
    8. pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
    9. pengkajian dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
    10. penyusunan Program Legislasi Daerah;
    11. pelaksanaan legalisasi produk-produk hukum daerah yang ditandatangani oleh Walikota kecuali di bidang kepegawaian;
    12. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bagian sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah;
    13. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
    14. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
    15. penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Bagian sebagai bagian dari Penetapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
    16. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian sebagai bagian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
    17. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
    18. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    19. penyusunan bahan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
    20. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    21. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum serta pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah;
    22. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
    23. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
    24. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
    25. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

Bagian Hukum, terdiri dari :

  1. Subbagian Produk Hukum Daerah;
  2. Subbagian Dokumentasi dan Sosialisasi;
  3. Subbagian Bantuan Hukum.

Subbagian Produk Hukum Daerah melaksanakan tugas pokok penyusunan bahan perumusan penyusunan produk hukum Daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Subbagian Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyusunan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  2. pengumpulan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  3. penyusunan rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  4. pelaksanaan asistensi penyusunan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  5. pelaksanaan fasilitasi penetapan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  6. pelaksanaan penyiapan rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  7. penyiapan bahan penyusunan Program Legislasi Daerah;
  8. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  11. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.

Subbagian Dokumentasi dan Sosialisasi melaksanakan tugas pokok pendokumentasian dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Produk Hukum Daerah yang terdiri Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Subbagian Dokumentasi dan Sosialisasi mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan sistem informasi produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  2. pelaksanaan pendokumentasian dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya secara konvensional dan/atau elektronik;
  3. penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  4. pengumpulan bahan sosialisasi dan pemasyarakatan hukum;
  5. pelaksanaan pengundangan produk hukum daerah;
  6. pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan serta penggandaan dan penyebarluasan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  7. pengharmonisasian Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  8. penelitian, pengumpulan dan pengolahan data hukum yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah;
  9. penelaahan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan produk hukum daerah lainnya;
  10. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  11. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  15. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.

Subbagian Bantuan Hukum melaksanakan tugas pokok pengumpulan bahan penyelesaian masalah hukum     dan pelayanan bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan tugas   pokok dimaksud, Subbagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada unsur Pemerintah Daerah;
  2. pelaksanaan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  3. pemberian bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mewakili Pemerintah Daerah dalam penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam pelaksanaannya dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat perintah;
  4. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  5. pelaksanaan fasilitasi pembinaan terhadap pejabat TUN dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dan segala akibat hukumnya;
  6. pemrosesan penerbitan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  7. pelaksanaan fasilitasi sidang yustisi;
  8. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  11. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.