DASAR PENYELENGGARAAN
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 109 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
B. TUJUAN
Tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Tahun 2013 di 5 (lima) Kecamatan adalah meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk perundang-undangan daerah, utamanya Peraturan Daerah Kota Malang.
C. MATERI
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
D. PEMATERI
- Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang;
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.
E. PESERTA
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di ikuti oleh peserta yang terdiri dari :
- Lurah se Kecamatan;
- Unsur Kecamatan;
- Kader PKK Kelurahan se Kecamatan;
- Ketua RW di wilayah Kecamatan;
- Tokoh Masyarakat.
F. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
- Hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Klojen;
- Hari Rabu tanggal 10 April 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Kedungkandang;
- Hari Kamis tanggal 13 Juni 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Sukun;
- Hari Rabu tanggal 18 September 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Blimbing; dan
- Hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Lowokwaru.
Saya lihat koq sosialisasi seperti ini dipublikasikan hanya sampai tahun 2014.
Untuk tahun tahun berikutnya bagaimana min?