Tata perundang-undangan diatur dalam :
- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
- Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi :
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
bagus bingits
iyaaaa bagussss bingittttt
puyeng bgtt sm pkn,sumpah pen pindah negara bolee ga sieeeee cuiii chuakss dlu ga sieee haha khamsuna??
limaaaaa pulohhhhhh
gopek angkutttt
Situ pkn, sini undang undang
Kerja baguss
Musuh terlihat
Baomong
Jangan menyerah
bbnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
Aku sangat pusing ya dengan PPKn mudah mudahan PPKn ga seburuk mtk anjig
Weh jangan ngegas bro
Wah maksih min membantu sekali
Jancok memek
Waktu itu lu lgi ngapain ngab?
Bahasa dijaga ya
[email protected]
Sangat baguss
By one epep?
Saya ganteng
Hmmm…gt y..
Mkasihhh broder min…
Sangat bagus menambah wawasan …ane ganteng gan
apasi gaje lu semua
terimakasih atas ilmu yang bermanfaat ini… website yang bagus
panjaanng
bukannya ada 5 ya…
Bocah turu
terlalu panjang
bagus amat …
Peraturan Pemerintah kok gk ada gan di UU no 12/2011?
Makasih ya postingannya ngebantu aku
Kepanjangan bego
Lah lu yg bego, bukannya Terima kasih malah ngatain org bego, kalo kepanjangan ya lu ringkas lah, gini doang dibilang kepanjangan.
Goblog nih orang ?
iya bagus 😀
Sotoy lu tod
Bahasanya woy!
iya muh bagus…
Apa perbedaan antara mprs dan mpr??
Kalau Peraturan menteri dan peraturan lembaga (misal LAN, BKN, LKPP) urutannya tetep diatas perda provinsi?
Kentod
Parah menn²
Memek
melanggar butir sila ke 5, perilaku tidak sesuai dengan perbuatan yg luhur
Mantul dapat nambah wawasan ttg hukum…
thanks
PPKN tak berguna
Goblog nih orang??
Berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan jadikanlah hatiku selalu sabar
Haii panjang sekali,gara² ini aku jadi disuruh nyatet semua sama guruku 🙂
Haii panjang sekali,gara² ini aku jadi disuruh nyatet semua sama guruku 🙂
Shaaa~
Tangan saya copott
Aduh, Panjang bgt 😀
Saya kontol ak tolakan
Jancokkkkk Kowe
tai
Memeko memelihara kontola
Jeneng ku asu
Biar lengkap broo?
Terima kasih banyak broo?
Ppkn gak ada bedanya ips mening ngerjain mtk aja ??
Terima kasih membantu saya dalam mengerjakan tugas
Baca tata urutan perundang-undangan ini sangat membantu kami mengerjakan tugas
bakso kontolll bakso kontollll
MPRSnya tahun 1996 atau 1966
1966 yang bener
Kayaknya salah
Bacot PPKn anjgg
Baguss??
Affah iyhh deck ?? icikiwir asolole
affah iyhh deckk??
budet banyak amat yak
Padahal sangat bermanfaat banget ini informasinya, koq komentarnya pada ????
Salam dari MTs Yapima
Bermanfaat banget ini psotingannya.
Sayang, koq yang komentar kurang mengerti apa yang dimaksud
Wenamechainsama tomaharbetsaun wifelinlooof esterlifturnsbraun anwiculdbetogederbebi aslongtheskaiawblu uakssoinisent NAU but U Lai tooson
COMO ESTAS MUEY BIEN?
Howdy very nice website!!
I am satisfied to seek out numerous useful information here in the post, we’d like to develop more strategies in this regard, thank you for sharing. . . . . .
Check out this: technology-news
Kita mah apasi
Depi jembuten ngriwul
Bu ami picek, ngerepoti ae cok, jembut jembot
Bu ami picek, ngerepoti ae cok
Sekali Merdeka, Tetap Merdeka ??
Jaga kekompakan jangan saling hujat karena kita satu nusa, satu bangsa, satu tanah air tercinta
Bangsa yang tinggi budi pekerti. Menjunjung tinggi toleransi dan gotong royong.
Terima kasih ??
Good posting bermanfaat untuk membantu belajar ppkn.
Salam dari rantau saudara sebangsa
Salam dan sukses
hello.
situs yang sangat bermanfaat untuk semua orang
jangan lupa kunjungi juga Cetak Spanduk Partai Murah Jakarta
Amazing Day!!!
Hello guysss
Prima Radio
Check this out: technology-news
Pusingg bget sama pkn ini??
hi sir nice post, keep post nice article great information, thank you lookerstudio
Kurang lengkap guys??