A. DASAR PENYELENGGARAAN
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
B. TUJUAN
Tujuan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Tahun 2014 di 5 (lima) Kecamatan adalah meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk perundang-undangan daerah, utamanya Peraturan Daerah Kota Malang.
C. MATERI
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
D. PEMATERI
- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Malang.
E. PESERTA
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di ikuti oleh peserta yang terdiri dari :
- Lurah se Kecamatan;
- Unsur Kecamatan;
- Ketua RW di wilayah Kecamatan;
- Tokoh Masyarakat/Pengembang Perumahan.
F. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
- Hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Sukun;
- Hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Klojen;
- Hari Rabu tanggal 30 April 2014, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Kedungkandang;
- Hari Rabu tanggal 21 Mei 2014, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Blimbing; dan
- Hari Rabu tanggal ….. Juni 2014, Sosialisasi bertempat di Kecamatan Lowokwaru.